Menu

KORMI
Kalimantan Timur

Membina, mengembangkan, dan memasyarakatkan olahraga untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kebahagiaan warga Kalimantan Timur. Bersama INORGA, kami mendorong partisipasi dan prestasi olahraga masyarakat.

KORMI Kaltim
Tentang KORMI

Tentang KORMI Kaltim

KORMI Kaltim adalah mitra pemerintah dalam memfasilitasi, memediasi, dan memotivasi olahraga masyarakat untuk meningkatkan kesehatan, kebugaran, dan kebahagiaan warga Kalimantan Timur.

Pelajari Lebih Lanjut

Berita Terbaru

Informasi dan update terkini dari KORMI Kalimantan Timur

Galeri

Dokumentasi kegiatan KORMI Kalimantan Timur

Frequently Asked Questions

Pertanyaan yang sering diajukan

KORMI adalah singkatan dari Komite Olahraga Masyarakat Indonesia. Ini adalah organisasi induk satu-satunya di Indonesia yang menjadi wadah berhimpun bagi berbagai Induk Organisasi Olahraga (INORGA) yang bersifat rekreasi dan kemasyarakatan.

Berbeda dengan olahraga prestasi, KORMI berfokus pada olahraga yang bertujuan untuk:
  • Kesehatan dan kebugaran
  • Kegembiraan dan kesenangan
  • Membangun hubungan sosial
  • Melestarikan kekayaan budaya (olahraga tradisional)

Perbedaan mendasar terletak pada fokus dan tujuannya:

KONI: Berfokus pada olahraga prestasi (pembinaan atlet untuk PON hingga Olimpiade).
KORMI: Berfokus pada olahraga rekreasi dan masyarakat (partisipasi, kesehatan, kebugaran, pelestarian budaya).

KORMI membagi INORGA ke tiga komisi:
  • OKK (Olahraga Kesehatan & Kebugaran)
  • OTKB (Olahraga Tradisional & Kreasi Budaya)
  • OPT (Olahraga Petualangan & Tantangan)

Memfasilitasi, mengoordinasikan, membina, dan mengembangkan olahraga rekreasi masyarakat.
  • Mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan olahraga masyarakat
  • Menyelenggarakan festival olahraga rekreasi (FORNAS)
  • Membantu pemerintah merumuskan kebijakan olahraga masyarakat
  • Meningkatkan partisipasi dan kesadaran berolahraga

Individu: bergabung dengan INORGA/klub anggota KORMI sesuai minat.
Komunitas/Organisasi: daftar menjadi anggota KORMI (Kab/Kota/Prov) dengan memenuhi syarat administratif.